Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg PT. LINTAS NIAGA JAYA PT. SB CON PRATAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2018
Nomor Surat 01/PKPU/LMA/I/2018
Pihak
NoNama
1PT. LINTAS NIAGA JAYA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WISNHU ADI DHARMA, SHPT. LINTAS NIAGA JAYA
Pihak
NoNama
1PT. SB CON PRATAMA
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;
  3. Mengangkat :
  • Saudara Dedi Suwasono, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-52 tanggal 29 Maret 2016, yang berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;
  • Saudara Agung Pribadi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-93 tanggal 18 Agustus 2015, yang berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;
  • Andreas S.M. Pardede, S.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-241, tanggal 05 Desember 2016, yang berkantor pada “AKN Law Firm”, beralamat di The Building Lt. 9, Jalan dr. Ide Anak Agung Gede Agung Kav. 3-2 No. 1, Jakarta Selatan;

 

  • Saudara Beny Wahyudi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU. AH.04.03-89, beralamat di Jalan Jemur Sari 2 No. 80-82 Surabaya dan berkantor di “Kantor Hukum ARB & Associates” Jalan Sumatera No. 76, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia;

Selaku Para Pengurus dalam proses Permohonan PKPU dan serta selaku Para Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;

  1. Menetapkan imbalan jasa Para Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dan diumumkan;
  2. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

  1.  

 

Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945, Kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono).

 

Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kami ajukan dengan harapan Yth. Ketua Pengadilan Niaga Semarang Pada Pengadilan Negeri Semarang c.q. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang Pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan untuk mengabulkannya, dan untuk itu kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.

 

Hormat kami,

Selaku PEMOHON PKPU dan Kuasa Hukum

 

PEMOHON PKPU

 

Description: WhatsApp Image 2018-01-02 at 10.33.38.jpeg

 

 

Fonda Ari, S.H.

 

KUASA HUKUM/ADVOKAT PEMOHON PKPU

Description: Tanda Tangan Bp Lukman01022018.jpg

 

Description: Tanda Tangan Bp Lukman01022018.jpg

 

Lukhman Muhadjir, S.H. M.H.

Description: C:\\\\\\\\Users\\\\\\\\Fajar\\\\\\\\Pictures\\\\\\\\ControlCenter4\\\\\\\\Scan\\\\\\\\tanda tangan08042016.jpg

 

Description: WhatsApp Image 2018-01-02 at 17.43.45.jpeg

 

Wisnhu Adi Dharma, S.H.

 

Description: TANDA TANGAN MAS DEDI UNGARAN_000044.jpg

 

 

Dedy Fathurrahman, S.H.

 

 

 

 

Agus Muhamad Ali Maqfur, SH.I., M.H.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak