Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
254/Pid.Sus/2025/PN Smg SUPARTI, SH. ADITYA INO RENUARIN Bin JOKO PUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3064/M.3.10/Enz.2/6/2025
Pihak
NoNama
1SUPARTI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADITYA INO RENUARIN Bin JOKO PUJIONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

------Bahwa terdakwa ADITYA INO RENUARIN Bin JOKO PUJIONO bersama-sama saksi ADITYA RISA PRATAMA Bin CATUR ARIBOWO (diajukan dalam berkas terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dekat ban mobil PICK UP SUZUKI CARRY dengan Nopol H 9720 CO warna Hitam yang diparkir  di Alfamart Jl. Karangginas Kel. Siwalan Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang  berwenang memeriksa, dan mengadili perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan  atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamandengan berat melebihi 5 (lima) gram  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang  narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

 

SUBSIDAIR :   

------Bahwa terdakwa ADITYA INO RENUARIN Bin JOKO PUJIONO bersama-sama saksi ADITYA RISA PRATAMA Bin CATUR ARIBOWO (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari  selasa  tanggal 04 Maret 2025, sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret  tahun 2025 bertempat di Jl  dirumah terdakwa yang beralamat di Peterongan Tengah No. 370-A Rt.04 Rw.03 Kel. Peterongan, Kec. Semarang Selatan Kota Semara Jawa Tengah atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram  yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang  narkotika  Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya