Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Smg PT. PUTRA NUGRAHA SENTOSA PT. SINARABADI INDOMAKMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. PUTRA NUGRAHA SENTOSA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIKAWATI, S.H.,M.H. dkkPT. PUTRA NUGRAHA SENTOSA
Pihak
NoNama
1PT. SINARABADI INDOMAKMUR
Pihak
Petitum
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka baik itu syarat formal maupun syarat materill Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah ditentukan dan diatur dalam ketentuan Pasal 224 ayat 1 Jo. Pasal 222 ayat (3) Jo. Pasal 2 ayat (1) Jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 1 angka (6) UU KPKPU telah dapat dipenuhi oleh PEMOHON PKPU. Maka untuk itu PEMOHON PKPU mohon dengan segala kerendahan hati kepada Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan:
 
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
 
2. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawa-san terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini.
 
 
 
 
3. Mengangkat:
 
a) JATI PRIHANTONO,S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tercatat dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-142 tertanggal 10 Juni 2016, yang berkantor pada Kantor Hukum MANP Lawyers, beralamat di Jl. Tebet Raya No. 2B, Lantai 2B, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Istimewa Jakarta.
 
b) ASWAR HAMZAH,S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-61 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019, yang berkantor pada Kantor Hukum Toni Triyanto & Rekan, beralamat di Jln. Wanamukti No. 28, Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
 
c) TONI TRIYANTO,S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-52 AH.04.03-2019 tanggal 13 Maret 2019, yang berkantor pada Kantor Hukum Toni Triyanto & Rekan, beralamat di Jln. Wanamukti No. 28, Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
 
Selaku Pengurus dalam proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan selaku Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo.
 
4. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselanggarakan paling lambat pada hari yang ke-45 (Empat Puluh Lima), terhitung Sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) a quo diucapkan.
 
5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
 
ATAU
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Yth. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya