Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
221/Pdt.G/2025/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | WILLI PRATAMA GUNAWAN |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SELO ATDRI WIBOWO, S.E.,S.H. | WILLI PRATAMA GUNAWAN |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. ALAM DAYA SAKTI |
|
Pihak |
|
Pihak |
-
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Memeriksa dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat pada tanggal 28 Juni 2021 (dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh satu) dan Surat Pengakuan Hutang yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 6 Maret 2023 (enam Maret dua ribu dua puluh tiga) adalah SAH dan Mengikat;
- Memutuskan, Menyatakan bahwa Tergugat telah WANPRESTASI atau Ingkar Janji karena tidak melaksanakan isi perjanjian Hutang Piutang yang dibuat pada tanggal 28 Juni 2021 (dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh satu);
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas adalah SAH dan Berharga.
- Menghukum Tergugat secata seketika paling lambat 14 Hari setelah Putusan ini di ucapkan untuk membayar secara Tunai sejumlah Rp. 3.300.000.000,- (Tiga milyar tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Memutuskan dan Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding dari Pihak Tergugat("uitvoerbaarbijvoorraad")
- MenghukumTergugat untuk membaya rbiaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |