Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
221/Pdt.G/2025/PN Smg WILLI PRATAMA GUNAWAN PT. ALAM DAYA SAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 221/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1WILLI PRATAMA GUNAWAN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SELO ATDRI WIBOWO, S.E.,S.H.WILLI PRATAMA GUNAWAN
Pihak
NoNama
1PT. ALAM DAYA SAKTI
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memeriksa dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat pada tanggal 28 Juni 2021 (dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh satu) dan Surat Pengakuan Hutang yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 6 Maret 2023 (enam Maret dua ribu dua puluh tiga)  adalah SAH dan Mengikat;
  3. Memutuskan, Menyatakan bahwa Tergugat telah WANPRESTASI atau Ingkar Janji karena tidak melaksanakan isi perjanjian Hutang Piutang yang dibuat pada tanggal 28 Juni 2021 (dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh satu);
  4. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas adalah SAH dan Berharga.
  5. Menghukum Tergugat secata seketika paling lambat 14 Hari setelah Putusan ini di ucapkan untuk membayar secara Tunai sejumlah Rp. 3.300.000.000,- (Tiga milyar tiga ratus juta rupiah)  kepada Penggugat.
  6. Memutuskan dan Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding dari Pihak Tergugat("uitvoerbaarbijvoorraad")
  7. MenghukumTergugat untuk membaya rbiaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak