Dakwaan |
pada hari selasa tanggal 30 juni 2020 pukul 22.00 Wib terlapor bekerja sebagai kuli panggul di stasiun tawang kemudian hari rabu tanggal 1 juli 2020 pukul 04.04. Wib terlapor mengambil barang dengan cara merobek bungkus karung kemasan barang kiriman paket setelah diambil selanjutnya dibawa ke toilet dan di buka setelah itu diambil dan bungkusnya di buang ke tempat sampah di sekitartaran toilet atas kejadian tersebut PT KAI Daop 4 semarang Tawang menderita kerugian barang tersebut diatas, kemudian pelapor datang ke polsek semarang utara untuk melaporkan peristiwa tersebut guna pengusutan lebih lanjut |