Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengawinkan anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama : YAHYA NOR FAJAR KAPIYARSO, laki-laki lahir di Semarang tanggal 01 April 2000 ;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang untuk melangsungkan perkawinan anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama : YAHYA NOR FAJAR KAPIYARSO, laki-laki lahir di Semarang tanggal 01 April 2000 tersebut, serta mencatat dalam buku register yang tersedia untuk itu.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|