Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 173.123.900,52,- + Rp 35.903.376,21 = Rp. 209.027.276,73 (dua ratus sembilan juta dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh tiga rupiah) yang terdiri dari :
- Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 173.123.900,52 (seratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus koma lima puluh dua rupiah);
- Tunggakan Denda senilai Rp Rp 35.903.376,21 (tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam ratus dua puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|