Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. CV Surya Putera Anugerah PT Primissima (Persero) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CV Surya Putera Anugerah
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Andrew Mihardja, S.H., CLA.CV Surya Putera Anugerah
Pihak
NoNama
1PT Primissima (Persero)
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan dan menetapkan PT PRIMISSIMA/Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
 
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. RANTO MAULANA SAGALA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-169 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021 , beralamat kantor di Jalan Pagarsih Gg. Pesantren No. 204, Bandung;
 
b. WASYIM AHMAD ARGADIRAKSA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-6.AH.04.05-2025 tanggal 11 Februari 2025, beralamat kantor di DA&Co. Lawfirm, Jalan KH. Samanhudi No. 44A, Purwosari, Laweyan, Surakarta;
 
 
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
 
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
 
Atau 
 
Apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak