INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | CV Surya Putera Anugerah | PT Primissima (Persero) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan PT PRIMISSIMA/Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. RANTO MAULANA SAGALA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-169 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021 , beralamat kantor di Jalan Pagarsih Gg. Pesantren No. 204, Bandung;
b. WASYIM AHMAD ARGADIRAKSA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-6.AH.04.05-2025 tanggal 11 Februari 2025, beralamat kantor di DA&Co. Lawfirm, Jalan KH. Samanhudi No. 44A, Purwosari, Laweyan, Surakarta;
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |