Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
557/Pid.Sus/2020/PN Smg BAGUS SUSENO,SH.,MH ALFAN BIN ENDANG SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 557/Pid.Sus/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 228 /M.3.10./Enz.2/09/2020
Pihak
NoNama
1BAGUS SUSENO,SH.,MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ALFAN BIN ENDANG SUTRISNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa ALFAN BIN ENDANG SUTRISNO bersama-sama dengan saksi  ERSA DESTRININGSIH (Berkas terpisah) Pada Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekitar jam 15.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Dewi Sartiks III/ 20 , Rt.03/Rw.04, Kel. Sukorejo, Kec.Gunungpati, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”,

Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya