Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
415/Pid.B/2024/PN Smg Puji Andrayani , SH RENDI WANTINO Bin JAPRIWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 415/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3631/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Puji Andrayani , SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1RENDI WANTINO Bin JAPRIWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------------Bahwa terdakwa RENDI WANTINO Bin JAPRIWAN, pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar jam 02.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Toko TAZKIYA STORE Jl. Urip Sumoharjo Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu

 

SUBSIDAIR

---------------Bahwa terdakwa RENDI WANTINO Bin JAPRIWAN, pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar jam 02.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Toko TAZKIYA STORE Jl. Urip Sumoharjo Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

 

Pihak Dipublikasikan Ya