Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa YOGA NUGRAHA FIRDAUS Bin. SLAMET WIDODO, pada kurun waktu Bulan Agustus 2024 sampai Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 dan 2025, bertempat di CV. PULAU MAS beralamat di Jl. Terboyo Megah No.6A Kel. Terboyo Wetan, Kec. Genuk, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP------- |