Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum) dalam Mengajukan Gugatan a quo;
- Menyatakan bahwa Tergugat I (Walikota semarang), Tergugat II (Drs. Kusnandir, M.M) dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Memerintah Tergugat I (Walikota Semarang) untuk mencopot/mutasi jabatan Tergugat II (Drs. Kusnandir, M.M) dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”) sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota semarang dan Sekretaris Dinas Dinas Perhubangan Kota semarang;
- Memerintah Tergugat I (Walikota Semarang), Tergugat II (Drs. Kusnandir, M.M) dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”) untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Jawa Tengah dengan Laporan Hasil Pemeriksaan NOMOR 69.B/LHP/XVIII.SMG/05/2024 Tertanggal 26 Mei 2025 Terkait Pengelolaan Parkir ditepi jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota semarang pada tahun Anggaran 2024;
- Menghukum Tergugat I (Walikota semarang) dan Tergugat II (Drs. Kusnandir, M.M) dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”) untuk membayar ganti rugi (materil & immaterial) secara Tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah );
- Menghukum Kepada Tergugat I (Walikota semarang) dan Tergugat II (Drs. Kusnandir, M.M) dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”) untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) atas Keterlambatan Membayar Ganti rugi Terhadap Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 ( Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;
- Memerintahkan Kepada Tergugat I (Walikota semarang), Tergugat II (Drs. Kusnandir, M.M) dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H) untuk meminta Maaf Kepada Masyarakat melalui Media Online dan media Televisi Nasional yang terdaftar di dewan Pers;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo , Kepada Tergugat I (Walikota semarang), Tergugat II (Drs. Kusnandir, M.M) dan Tergugat III (Danang Kurniawan , S.H”);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
- Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|