Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
201/Pdt.G/2024/PN Smg PT. PENGGARON SARANA SEMESTA PT. TAMAN WISATA JATENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 201/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. PENGGARON SARANA SEMESTA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mursito, SH. MH.PT. PENGGARON SARANA SEMESTA
Pihak
NoNama
1PT. TAMAN WISATA JATENG
Pihak
Pihak
NoNama
1MASRUROH, SH.
23. PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Ingkar Janji (gedaad).
  3. Menyatakan menurut hukum Perjanjian Kerja Sama Nomor 03.20/PKS-DIR/002 & Nomor 002/TWJ/PKS-DIR/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 Jo Addendum Kesatu Tanggal 23 Oktober 2021 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berakhir.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil berupa Fixed Sharing sebesar Rp.5.970.903.000,- (lima milyar Sembilan ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus tiga ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini.;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakaan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat guna percepatan Pembangunan Jateng Park ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak