Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
273/Pdt.G/2024/PN Smg CH SUHARTINI JOHANES EKO JUSWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 273/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CH SUHARTINI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Anton Andriyanto SHCH SUHARTINI
Pihak
NoNama
1JOHANES EKO JUSWANTO
Pihak
Pihak
NoNama
1KEPALA KANTOR CABANG BANK JATENG
2KEPALA KANTOR KELURAHAN KEMIJEN
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya .
  2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT 1 dan 2 untuk tunduk dan taat pada putusan hakim.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menetapkan PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari almarhumah RANI ARIMBI.
  5. Menetapkan PENGGUGAT adalah pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 2850 dan Nomor 2851.
  6. Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk melunasi  sisa angsuran almh RANI ARIMBI kepada TURUT TERGUGAT 1 dan diikuti dengan penyerahan sertifikat hak milik nomor 2850 dan nomor 2851 kepada PENGGUGAT.
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT yang saat ini menempati dan menguasai, menduduki tanah dan bangunan OBYEK SENGKETA untuk mengosongkannya tanpa syarat apapun.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak