Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Perjanjian Kredit Nomor : 23 tertanggal 8 Desember 2022 yang dibuat di Kantor Notaris BHINNEKA WAHYUDI P.S., S.H., M.Kn.;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Akta Perjanjian Kredit nomor : 23 tertanggal 8 Desember 2022 yang dibuat di Kantor Notaris BHINNEKA WAHYUDI P.S., S.H., M.Kn.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan kredit benda tidak bergerak berupa :
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 938/Pindrikan Lor, luas ± 62 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 939/Pindrikan Lor, luas ± 63 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
- Menyatakan total hutang TERGUGAT I perbulan Mei 2024 berserta bunga dan kewajiban-kewajiban lainnya adalah sejumlah Rp. 474.750.000,- (Empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.) dengan perincian :
Sisa Pokok Pinjaman Rp. 397.400.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 36.000.000,-
Pinalti bunga Rp. 9.000.000,-
Denda Rp. 32.350.000,-
Total Rp. 474.750.000,-
Terbilang : Empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
- Menghukum TERGUGAT I untuk melunasi total hutang TERGUGAT I sebesar Rp. 474.750.000,- (Empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PENGGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agunan kredit benda tidak bergerak berupa :
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 938/Pindrikan Lor, luas ± 62 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 939/Pindrikan Lor, luas ± 63 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
Secara sukarela dan dalam keadaan kosong, jika sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap, TERGUGAT I tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 474.750.000,- (Empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan sah demi hukum dan memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa :
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 938/Pindrikan Lor, luas ± 62 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 939/Pindrikan Lor, luas ± 63 M2, terletak di Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atas nama DINIK UNTARI.
Jika ada sisa dari hasil penjualan jaminan atau agunan tersebut maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk perkara ini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|