Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
234/Pid.B/2025/PN Smg W. Yuanita Sendy Nirmalasari, SH. MH WISNU NUGROHO PUTRO Bin SADIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 234/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2835/M.3.10/Eoh.2/6/2025
Pihak
NoNama
1W. Yuanita Sendy Nirmalasari, SH. MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1WISNU NUGROHO PUTRO Bin SADIYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa WISNU NUGROHO PUTRO BIN SADIYONO, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 01.41 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025, bertempat di Jagalan Selatan 6B Rt.02/ Rw.01 Kel. Brumbungan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya