Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | SIGIT KRISTIYANTO, S.H. | MOCH. WALUYO Bin KARTADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B–1365/M.3.14/Ft.1/06/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan |
PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |