INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
13/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | PT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE | 1.SATRIYO PEKIK 2.TRI WIDYO HASTUTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON terhadap PARA TERMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERMOHON berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON ;
4. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus :
Sdr. WASYIM AHMAD ARGADIRAKSA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-6.AH.04.05-2025 tanggal 11 Februari 2025, beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 78, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah ;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada PARA TERMOHON ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara pada PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN NEGERI SEMARANG berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono).
Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini disampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara pada PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN NEGERI SEMARANG. Atas perhatian dan terkabulnya seluruh petitum diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |