Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | ROBBY HERMANSYAH, S.H. | TRI MULYANTO Bin NURUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2756/M.3.44/Ft.1/10/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. LEBIH SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |