Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Smg Neny Leonora Sarayar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
I. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
II. Menyatakan bahwa seorang Anak Pemohon yang bernama LAZARUS DWI PURNAMA BHAKTI LENGKONG telah meninggal dunia di Semarang pada tanggal 30 Mei 1987.
III. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar kematian Anak Pemohon tersebut dicatat dalam buku register untuk diterbitkan pula Akte Kematiannya.
IV. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak