Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
82/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Nadya Indah Pratiwi PT. SAMWON BUSANA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nadya Indah Pratiwi
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. SAMWON BUSANA INDONESIA
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk selurhnya;
  2. Menyatakan sah, dan berharganya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang - barang bergerak yang TERGUGAT miliki sesuai dengan hak - hak yang harus dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah sebuah kesalahan dan menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan  Pasal  43 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak PARA PENGGUGAT diantaranya yaitu memberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak dengan  Total Uang Rp. 19.463.814.-  sesuai dengan isi Surat Anjuran Nomor : B/2858/500.15/VII/2024, tanggal 26 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Daftar Hak PARA PENGGUGAT Atas PHK Yang Dilakukan TERGUGAT Sesuai Dengan Isi Surat Anjuran Nomor : B/2858/500.15/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan Rician sebagai berikut:

No.

Nama

Masa Kerja

Upah

Pesangon

Total

1.

Nadya Indah Pratiwi

1 Tahun

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

2.

Setyowati

1 Tahun 11 Bulan

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

3.

Maytania Tri Ayu W

1 Tahun

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

4.

Dea Fani Ajeng P

1 Tahun 5 Bulan

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

5.

Mita Retno Wati

2 Tahun

Rp. 3.243.969

Rp. 6.487.938

Rp. 6.487.938

                                                                                                                         Total    = Rp. 19.463.814

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1. Menghukum TERGUGAT Membayarkan Upah Proses PARA PENGGUGAT selama dalam masa proses sengketa ketenagakerjaan sedang berlangsung dan tidak membayarkan upah PARA PENGGUGAT selama 4 Bulan (Agustus ,september ,Oktober dan November tahun 2024) dengan Rician sebagai berikut :

No.

Nama

Upah Agustus 2024

Upah September 2024

Upah Oktober 2024

Upah November 2024

Jumlah

1.

Nadya Indah Pratiwi

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 12.975.876

2.

Setyowati

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 12.975.876

3.

Maytania Tri Ayu W

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 12.975.876

4.

Dea Fani Ajeng P

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 12.975.876

5.

Mita Retno Wati

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 3.243.969

Rp. 12.975.876

  Total Upah Proses yang harus dibayarkan sebesar    = Rp. 64.879.380

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya