Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
65/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Nyo Gunawan PT Indomarco Adi Prima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 65/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang  Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas  pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp 129.040.400,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) secara tunai ,dengan rincian sebagai berikut :

 

Uang Pesangon                          9 x Rp 6.791.600,-             = Rp 61.124.400,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp 6.791.600           = Rp  67.916.000,-                                                                   

  •                                                                         = Rp 129.040.400,-

Total hak Penggugat yang tidak diberikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp 129.040.400,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya