INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2016/PN Smg | Puji Lestari | Arief Dwi Setiyawan | Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Mei 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2016/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji terhadap  Penggugat ; 3Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp.110.789.216.- (Seratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus enam belas rupiah) secara tunai dan sekaligus ; 4.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum baik verset, banding maupun kasasi. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |