Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli “Rumah Disain Mandiri” di Proyek Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Nomor :0226/PJB-RDM/KAL/VII/2001, tanggal 21 Juli 2000, dan diubah menjadi Nomor:228/Add- RDM/KAL/II/12, tanggal 02 Februari 2012, adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik Sah atas obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Blok D-1No.8, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.94 atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas630m2;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dengan tidak melakukan pembangunan fisik di atas sebidang tanah yang terletak di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Blok D-1No.8, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.94 atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas630m2 ;
- Menyatakan Pengembalian 50 % (lima puluh persen) dari Uang Pembayaran Pembelian obyek sengketa atas sebidang tanah dengan “Rumah Disain Mandiri” sebesar Rp.57.834.000,-(lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa, berupa sebidang tanah yang terletak di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Blok D-1 No. 8, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.94 atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas630m2 kepada Penggugat dalam keadaan semula ;
- Menghukum Tergugat untuk menerima uang Pengembalian 50 % (lima puluh persen) dari Uang Pembayaran Pembelian atas sebidang tanah yang terletak di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Blok D-1 No. 8, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.94 atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas630m2 dengan “Rumah Disain Mandiri” sebesar Rp.57.834.000,-(lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat melaksanakan tuntutan Penggugat terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat selesai melaksanakan tuntutan Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad) ;
- Menyatakan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada Tergugat menurut hukum ;
|