- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
Menetapkan bahwa di Semarang telah meninggal dunia
NGAMI pada tanggal 26 September 2012 di Semarang dikarenakan sakit dan dikebumikan di Semarang.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Akta Kematian atas nama NGAMI tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|