Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
94/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Jrakah 1.TRI NOVITARINI
2.INDRA KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 94/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Jrakah
Pihak
Pihak
NoNama
1TRI NOVITARINI
2INDRA KURNIAWAN
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 7.804.432,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 103825908/6055/06/23 tanggal  21-06-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 103825908/6055/06/23 tanggal  21-06-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 7.804.342,- ( Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   1.208.859,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   6.595.483,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 7.804.342,- ( Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   1.208.859,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.   6.595.483,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TAMBAKAJI, Kecamatan NGALIYAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 3426 atas nama INDRA KURNIAWAN, dengan luas 102 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 141/PURWOYOSO/2001tanggal 06-12-2001 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak