Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
266/Pdt.G/2024/PN Smg 1.SATRIO KRISTIAJI
2.ARYO KRISTIWARDHANA
1.PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT RESTU ARTHA MAKMUR
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
3.RACHMAD BASUKI DWIYANTO
4.MARIA KRISNIASARI
5.TITIEK SULISTYAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SATRIO KRISTIAJI
2ARYO KRISTIWARDHANA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ENDANG ERNIAWATI, SHSATRIO KRISTIAJI
2ENDANG ERNIAWATI, SHARYO KRISTIWARDHANA
Pihak
NoNama
1PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT RESTU ARTHA MAKMUR
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
3RACHMAD BASUKI DWIYANTO
4MARIA KRISNIASARI
5TITIEK SULISTYAWATI
Pihak
Pihak
NoNama
1NOTARIS DR. EDITH RATNA MS, S.H
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG / KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir beslag)  yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan  Negeri Semarang atas obyek:

Sertifikat Hak Milik  No. 5635/Kel. Ngesrep, luas  tanah +  489 m2, NIB. 11.01.06.08.02273, Surat Ukur  No. 00719/NGESREP/2011, tanggal 21/3/2011, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,  dikenal dengan alamat Jl. Bukit Sadewa No. 11, RT. 001/RW. 011, tercatat atas nama Titiek Sulistyowati.

  1. Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam  Sertifikat Hak Milik  No. 5635/Kel. Ngesrep, luas  tanah +  489 m2, NIB. 11.01.06.08.02273, Surat Ukur  No. 00719/NGESREP/2011, tanggal 21/3/2011, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,  dikenal dengan alamat Jl. Bukit Sadewa No. 11, RT. 001/RW. 011, tercatat atas nama Titiek Sulistyowati, selanjutnya di sebut Obyek Sengketa.
  2. Menyatakan menurut hukum  Akta Perjanjian Kredit Nomor 21 tanggal 28 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris  Dr. Edith Ratna, M.S, S.H, berikut addendumnya, BATAL DEMI HUKUM.
  3. Menyatakan menurut hukum Hak Tanggungan atas obyek sengketa yang terbit atas dasar Akta Perjanjian Kredit Nomor 21 tanggal 28 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris  Dr. Edith Ratna, M.S, S.H, berikut addendumnya, BATAL DEMI HUKUM.
  4. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam  Sertifikat Hak Milik  No. 5635/Kel. Ngesrep, luas  tanah +  489 m2, NIB. 11.01.06.08.02273, Surat Ukur  No. 00719/NGESREP/2011, tanggal 21/3/2011, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,  dikenal dengan alamat Jl. Bukit Sadewa No. 11, RT. 001/RW. 011, tercatat atas nama Titiek Sulistyowati, adalah HARTA WARIS dan belum pernah dibagi.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatige daad).
  6. Menghukum kepada Tergugat 1  atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat 1  atau pihak pihak lain yang menguasai Sertifikat Hak Milik  No. 5635/Kel. Ngesrep tercatat atas nama Titiek Sulistyawati  untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik  No. 5635/Kel. Ngesrep tersebut kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2;  bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
  7. Menyatakan menurut hukum  apabila Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik  No. 5635/Kel. Ngesrep dan  tidak mau untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik  No. 5635/Kel. Ngesrep kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2, maka Sertifikat Hak Milik  No. 5635/Kel. Ngesrep dinyatakan tidak  sah dan tidak berkekuatan hukum.
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa terhadap  putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dijadikan dasar bagi Penggugat 1 dan Penggugat 2 untuk mengurus proses baliknama atau menerbitkan sertifikat baru terhadap Sertifikat Hak Milik  No. 5635/Kel. Ngesrep tercatat atas nama Titiek Sulistyawati, di Turut Tergugat 2 .
  9. Menghukum Tergugat 1 s/d Tergugat 5, membayar  kepada Penggugat kerugian materriil sebesar Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan milyar rupiah);  dan kerugiaan immateriil sebesar Rp. 100.000.000,-  (Seratus juta rupiah), baik secara sendiri-sendiri maupun  tanggungrenteng, secara langsung dan seketika setelah  putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum kepada Tergugat 1  atau siapa saja yang menguasai  Sertifikat Hak Milik  No. 5635/Kel. Ngesrep tercatat atas nama Titiek Sulistyawati,  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan Sertifikat Hak Milik  No. 5635/Kel. Ngesrep tercatat atas nama Titiek Sulistyawati kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2 sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  11. Menghukum kepada Turut Tergugat 1  dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada  putusan  pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  12. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
  13. Menghukum kepada Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak