Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
430/Pdt.Bth/2022/PN Smg Vincentius Benny Suryadi, SE 1.Direktur/Pimpinan PT. BPR Gunung Kinibalu
2.Notaris / PPAT bernama Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro SH.
3.Edho Sebastiyan
4.Marry Sri Rejeki
5.Pemerintah Cq.Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Tengah, Cq. Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional Kantah Semarang.
6.Pimpinan PT. Balenus Prima Nusantara Semarang
7.Slamet Yasin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 430/Pdt.Bth/2022/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

1.Menerima perlawanan / bantahan atau derden verset eksekusi pembantah

2.Menetapkan, pembantah adalah ahliwaris almarhum Agustinus Josep Hardi Hardjomartono (ayah) dan Veronica Soelashadi Judminten/(ibu)

3.Menyatakan, pembantah adalah pembantah yang benar.

4.Menyatakan, bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Semarang dibawah No. 333/Pdt.G/2020/PN.Smg. adalah Sah dan Mengikat.

5.Menyatakan,  bahwa Surat Pengakuan, Persetujuan Bersama tertanggal  1 Agustus  2010,  adalah mengikat. 

6.Menyatakan,  bahwa pembantah bersaudara adalah pemilik waris yang sah atas rumah dan tanah SHM No. 686/ Srondol Kulon dan SHM No.691/Srondol kulon tersebut diatas

7.Menyatakan, bahwa perbuatan terbantah I, II, dan III secara diam diam melakukan pengikatan

terhadap harta milik pembantah bersaudara dan ibu pembantah yang sudah merugikan pembantah adalah MERUPAKAN KELALAIAN dan Perbuatan Melawan Hukum. pasal 1366, dan pasal 1365 KUHPerd.

8.Menyatakan, bahwa pelelangan yang dilakukan terbantah VI kepada siapa saja termasuk kepada pemohon eksekusi terbantah VII  adalah tidak benar dan  tidak mengikat

9.Menyatakan, bahwa Hak Tanggungan yang diterbitkan terbantah V adalah Cacat  Administrasi.Oleh karenanya TIDAK MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM serta harus di Coret dalam dukumen  Hak Tanggungan tersebut diatas..  

9.Membatalkan atau melumpuhkan pelaksanaan (eksekusi pengosongan) yang akan dilakukan dalam hak tanggungan yang dimohonkan pemohon eksekusi bernama Slamet Yasin

10.Menghukum, para terbantah terutama terbantah I, atau kepada siapa saja yang dapat hak daripadanya baik melalui jual beli langsung maupun melalui lelang untuk melakukan perbuatan hukum yaitu tidak mengganggu penguasaan pembantah bersaudara sebagai pemilik sah berikut mengembalikan kedua SHM No. 686/Srondol Kulon dan SHM No.691/Srondol kulon kepada pembantah bersaudara dalam keadaan semula bersih tanpa beban bebas milik sah pembantah bersaudara.  

11.Menghukum, s i a p a  saja yang dapat hak dari padanya baik melalui jual beli langsung atau lelang untuk mengembalikan SHM No. 686/Srondol Kulon dan SHM No. 691/Srondol kulon tersebut dalam keadaan semula bersih tanpa beban kepada pembantah bersaudara dan atas nama ibu pembantah. Jika perlu dengan jalan kekerasan dan bantuan Polisi

12.Menyatakan, bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi

atau upaya hukum lainnya. 

 

SUBSIDIAIR

Mohon keadilan atau keputusan yang berkeadilan

PRIMAIR  dan  SUBSIDIAIR

Biaya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak