Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Smg Nofiati Djamiah, SH.MHum FRANKYANTO SAPUTRA Bin SLAMET RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7259/M.3.10/Eoh.2/12/2024
Pihak
NoNama
1Nofiati Djamiah, SH.MHum
Pihak
NoNamaPenahanan
1FRANKYANTO SAPUTRA Bin SLAMET RIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

--------Bahwa Terdakwa FRANGKYANTO SAPUTRO Bin SLAMET RIYANTO (alm) pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Toko IT TALK yang beralamat di Jl. Sriwijaya No.37 Kel.Tegalsari Kec.Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

 

 

SUBSIDIAIR :

 

--------Bahwa Terdakwa FRANGKYANTO SAPUTRO Bin SLAMET RIYANTO (alm) pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Toko IT TALK yang beralamat di Jl. Sriwijaya No.37 Kel.Tegalsari Kec.Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya