Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
566/Pdt.G/2025/PN Smg Agus Rahmat adjie PT.HAKA PUTRA KSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 566/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Agus Rahmat adjie
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SADRAWI, S.H.Agus Rahmat adjie
Pihak
NoNama
1PT.HAKA PUTRA KSO
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa sisa kewajiban atas biaya sewa alat berat sebesar Rp.746.435.000,-(tujuhratus empatpuluh enamjuta empatratus tigapuluh limaribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar           Rp. 700.000.000,00  (Tujuh Ratus Juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa bangunan gedung milik Tergugat yang berlokasi di di  Jalan Ngesrep Barat I, Nomor: 26, Banyumanik – Kota  Semarang  dan segala asset milik Tergugat, baik asset berupa barang bergerak (roerende goederen) maupun barang tidak bergerak (onroerende goederen).
  6. Menyatakan isi putusan dapat dijalankan secara seketika dan serta merta                     (uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun  ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari pihak Tergugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menetapkan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

ATAU

Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia perpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak