Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Sularmi
2.Sumarmi
3.Sri Supatmi
4.Sri Sugiyanti
PT. AGUNG SEJAHTERA SIDORAHARJATEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sularmi
2Sumarmi
3Sri Supatmi
4Sri Sugiyanti
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. AGUNG SEJAHTERA SIDORAHARJATEX
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No:13 tahun 2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak Para Penggugat berupa kekurangan upah sebagai berikut:
  1. Penggugat I (Sularmi) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp. 7.106.534,-
  2. Penggugat II (Sumarmi) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar: Rp. 11.502.203,-
  3. Penggugat III (Sri Supatmi) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar:  Rp. 6.923.220,-
  4. Penggugat IV (Sri Sugiyanti) kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar: Rp. 7.268.011,-

 

     4)  Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah penuh selanjutnya apabila Para Penggugat diliburkan.

 

     5)  Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak