Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT. MURIA JAYA RAYA DHANI ENGGAL PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1KABUL LIYANTO,SHPT. MURIA JAYA RAYA
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 342.505.716,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sahnya :
  3. Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 6 Agustus 2022.
  4. Surat Perjanjian Kerjasama No PKS: 0021/MJR-F5_PKS/XI/2022 tertanggal 30 Nopember 2022.
  5. Surat Pernyataan Jaminan No.SPJ: OO21/MJR – F5_SPJ/XI/2O22 tertanggal 30 Nopember 2022  yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  6. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerjasama No PKS: 0021/MJR-F5_PKS/XI/2022 tertanggal 30 Nopember 2022 dan Surat Pernyataan Jaminan No.SPJ: OO21/MJR – F5_SPJ/XI/2O22 tertanggal 30 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat untuk selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”;
  7. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  8. Menyatakan Tergugat mempunyai tanggungan pembayaran hutang pinjaman modal yang belum di bayarkan atas pembelian SAPRONAK sebesar Rp. 342.505.716,- (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah) yang tercatat di sistem perhitungan sapronak flok DHANY pada periode ke 7  kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua tanggungan pembayaran hutang  pinjaman modal yang belum di bayarkan atas pembelian sapronak sebesar Rp. 342.505.716,- (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah) yang tercatat di sistem perhitungan sapronak flok DHANY pada periode ke 7 secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Penggugat;
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak