Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
502/Pdt.G/2021/PN Smg IRAWATI. AMK. PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA TBK. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 502/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TRI BAMBANG HERNAWAN.SHIRAWATI. AMK.
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).

3.Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas semua Kwitansi/Slip Pembayaran Angsuran Penggugat kepada Tergugat.

4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,-  (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

a.Kerugian Materiil.

Kerugian nyata yang diderita oleh Para Penggugat terkait biaya operasional pengurusan perkara sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

b.Kerugian Immateriil.

Kerugian yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara berupa rasa malu dilingkungan masyarakat dan hilangnya kepercayaan Para Penggugat jika taksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

5.Menyatakan sah dan berharga Sita Rivindicatoir terhadap obyek sengketa.

6.Menghkum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).

7.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

8.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak