Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
268/Pdt.G/2024/PN Smg PT Arthaasia Finance 1.Supriyadi
2.Henik Nurhayati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 268/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A. dan RekanPT Arthaasia Finance
Pihak
NoNama
1Supriyadi
2Henik Nurhayati
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 230212200124 tertanggal 17 Januari 2023 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
  4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 230212200124 tertanggal 17 Januari 2023.
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 230212200124 tertanggal 17 Januari 2023 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Sah Demi Hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00045235.AH.05.01 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah.
  7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-PICKUP, Warna PUTIH, Tahun 2022, No. Mesin E521198, No. Rangka MHCPHR54CNJ521198, No. Polisi K 9841 CC, No. BPKB T01946873 atas nama SUPRIYADI.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-PICKUP, Warna PUTIH, Tahun 2022, No. Mesin E521198, No. Rangka MHCPHR54CNJ521198, No. Polisi K 9841 CC, No. BPKB T01946873 atas nama SUPRIYADI kepada PENGGUGAT.
  9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-PICKUP, Warna PUTIH, Tahun 2022, No. Mesin E521198, No. Rangka MHCPHR54CNJ521198, No. Polisi K 9841 CC, No. BPKB T01946873 atas nama SUPRIYADI.
  10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-PICKUP, Warna PUTIH, Tahun 2022, No. Mesin E521198, No. Rangka MHCPHR54CNJ521198, No. Polisi K 9841 CC, No. BPKB T01946873 atas nama SUPRIYADI.
  11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-PICKUP, Warna PUTIH, Tahun 2022, No. Mesin E521198, No. Rangka MHCPHR54CNJ521198, No. Polisi K 9841 CC, No. BPKB T01946873 atas nama SUPRIYADI berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia W13.00045235.AH.05.01 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
  12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-TRAGA-PICKUP, Warna PUTIH, Tahun 2022, No. Mesin E521198, No. Rangka MHCPHR54CNJ521198, No. Polisi K 9841 CC, No. BPKB T01946873 atas nama SUPRIYADI, Sah Demi Hukum.
  13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.262.049.119,- (dua ratus enam puluh dua juta empat puluh sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  14. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Cepogo RT 004, RW 010, Desa Cepogo Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
  15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Cepogo RT 004, RW 010, Desa Cepogo Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
  16. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan aquo.
  17. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak