Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Smg RUBIASIH 1.WIWIK LESTARI
2.GEREJA BETHEL INDONESIA TLOGOSARI SEMARANG
3.Kepala Kantor ATR/BPN (AGRARIA dan TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL) Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RUBIASIH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MOH ADIB ULIL FAHMI, S.H., M.H.RUBIASIH
Pihak
NoNama
1WIWIK LESTARI
2GEREJA BETHEL INDONESIA TLOGOSARI SEMARANG
3Kepala Kantor ATR/BPN (AGRARIA dan TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL) Kota Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1KEPALA KANTOR KELURAHAN MUKTIHARJO KIDUL
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT I  telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi materiil dan immateril yang dialami oleh PENGGUGAT secara lunas dan seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil  :

PENGGUGAT mengalami kerugian Materil senilai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 09393 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2019, NIB :  11.01.04.05.11832, Surat Ukur No : 01988/ Muktiharjo Kidul/2019 tanggal 11 Juni 2019, Luas : 193 m2 , atas nama pemegang hak adalah RUBIASIH, yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

  1. Kerugian Immateriil  :
  • Kerugian PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan lahan serta kerugian keperawatan sejak Tahun 1998 ;
  • Kerugian waktu, tenaga, dan fikiran yang dialami oleh PENGGUGAT terhadap Perkara yang timbul adanya perbuatan TERGUGAT I ;
  • Kerugian Biaya-biaya operasional dan upaya-upaya hukum lain terhadap Perkara yang timbul adanya perbuatan TERGUGAT I ;

Jika dinilai dengan uang patut dan layak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sehingga total keseluruhan kerugian materiil ditambah dengan kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar : Rp.500.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)  ;

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk mengukur ulang kembali Objek Sengketa yaitu tanah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 09393 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2019, NIB :  11.01.04.05.11832, Surat Ukur No : 01988/MuktiharjoKidul/2019 tanggal 11 Juni 2019, Luas : 193 m2 , atas nama pemegang hak adalah RUBIASIH, yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                : Jl. Sido Drajat XIV
  • Sebelah Timur                : Lidyawati
  • Sebelah Selatan             : Prihartita
  • Sebelah Barat                : Gereja ;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk merubah dan memperbaiki data pada sistem maupun catatan pada buku tanah mengenai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor Berkas : 175944 / 2023 tertanggal 05 Desember 2023 yang semula tercatat tumpang tindih antara Objek sengketa (Sertipikat Hak Milik Nomor: 09393) dengan (Sertipikat Hak Milik Nomor : 692) atas nama TERGUGAT I  menjadi tidak ada catatan tumpang tindih ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 09393 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2019, NIB :  11.01.04.05.11832, Surat Ukur No: 01988/MuktiharjoKidul/2019 tanggal 11 Juni 2019, Luas : 193 m2 , atas nama pemegang hak adalah RUBIASIH, yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara         : Jl. Sido Drajat XIV
  • Sebelah Timur         : Lidyawati
  • Sebelah Selatan      : Prihartita
  • Sebelah Barat          : Gereja ;
  1. Menyatakan Objek sengketa yaitu tanah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 09393, yang diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2019, NIB : 11.01.04.05.11832, Surat Ukur No : 01988/Muktiharjo Kidul/2019 tanggal 11 Juni 2019, Luas : 193 m2 , atas nama pemegang hak adalah RUBIASIH, yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara         : Jl. Sido Drajat XIV
  • Sebelah Timur         : Lidyawati
  • Sebelah Selatan      : Prihartita
  • Sebelah Barat          : Gereja ;

Adalah sah milik (RUBIASIH) PENGGUGAT ;

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan / kelalaian dalam membayar kewajiban kepada PENGGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sampai dilaksanakannya isi putusan ini secara riil oleh TERGUGAT I;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vorrad) termasuk upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak