Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
423/Pid.B/2024/PN Smg | VIDYA AYU PRATAMA, S.H. | BAYU PERDANA Bin SURAKMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 423/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3714/M.3.10/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa BAYU PERDANA Bin SURAKMAN pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di Jalan Muradi Raya No.4 Kel. Kalibanteng Kulon Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa BAYU PERDANA Bin SURAKMAN pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024, sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Muradi Raya No.4 Kel. Kalibanteng Kulon Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang Siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supayamemberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |