Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
189/Pdt.G/2018/PN Smg SUDOMO 1.KomandanKodim Kosong Tujuh Tiga Tiga BS Semarang
2.KuasaPenggunaAnggaranMakodam IV Diponegoro
3.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Semarang II
4.Direktur Sistem Perbendaharaan Negara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 189/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 15 Mei 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUDOMO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Herry Utami, S.H , M.H.SUDOMO
Pihak
NoNama
1KomandanKodim Kosong Tujuh Tiga Tiga BS Semarang
2KuasaPenggunaAnggaranMakodam IV Diponegoro
3Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Semarang II
4Direktur Sistem Perbendaharaan Negara
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan  Melawan Hukum;

3.Menghukum Para Tergugat  untuk membayar gaji Penggugat sejak bulan Januari 2017 hingga Juni 2017 sebesar Rp. 37.559.100,- ( tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu seratus rupiah  ) yang pembayaranya dilakukan melalui transfer kerekening Penggugat yaitu Tabungan BRI Britama Nomor Rekening : 0083-01-005188-50-4 atas nama SUDOMO;

4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa bunga yang harus dibayar Penggugat kepada Pihak Ketiga sebesar Rp. 30.048.000,- ( tiga puluh juta empat puluh delapan ribu rupiah ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah )  secara tanggung renteng  selambat- lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ung paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari setiap keterlambatan menjalankan isi putusan ini;

6.Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat .

                                                                       

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( ex aequo e bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak