Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
189/Pdt.G/2018/PN Smg | SUDOMO | 1.KomandanKodim Kosong Tujuh Tiga Tiga BS Semarang 2.KuasaPenggunaAnggaranMakodam IV Diponegoro 3.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Semarang II 4.Direktur Sistem Perbendaharaan Negara |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Mei 2018 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 189/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Mei 2018 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Pihak | - | ||||||||||
Pihak | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar gaji Penggugat sejak bulan Januari 2017 hingga Juni 2017 sebesar Rp. 37.559.100,- ( tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu seratus rupiah ) yang pembayaranya dilakukan melalui transfer kerekening Penggugat yaitu Tabungan BRI Britama Nomor Rekening : 0083-01-005188-50-4 atas nama SUDOMO; 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa bunga yang harus dibayar Penggugat kepada Pihak Ketiga sebesar Rp. 30.048.000,- ( tiga puluh juta empat puluh delapan ribu rupiah ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) secara tanggung renteng selambat- lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ung paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari setiap keterlambatan menjalankan isi putusan ini; 6.Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat .
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( ex aequo e bono ). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |