Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon .
- Menetapkan Suci Kartini Tarigan telah meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 di Malang.
- Menetapkan ahli waris dari Suci Kartini Tarigan adalah :
- Poltak M P Sidabutar ( sebagai suami )
- Bintang Desy Newlanda Sidabutar ( sebagai anak perempuan Kandung )
- Ade Ariawan Sidabutar ( sebagai anak laki-laki Kandung )
- Enrico Leonardo Diapari Sidabutar ( sebagai anak laki-laki Kandung )
- Menetapkan harta warisan Suci Kartini Tarigan ( pewaris ) adalah :
- Tabungan di bank BCA dollar dengan atas nama Suci Kartini Tarigan , no rekening 0092256217 .
- Tabungan di bank Sumatra Utara dengan atas nama Suci Kartini Tarigan , no rekening 117.02.04.005914.4
- Tabungan atau Deposito di Koperasi Makmur mandiri dengan atas nama Suci Kartini Tarigan , no anggota (1) 2017-01-0000-00252 ( Kantor Pusat )
- Sebidang Tanah dengan atas nama Suci Kartini Tarigan, dengan nomor Hak Milik 2041, yang terletak di Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak , Provinsi Jawa Tengah.
- Sebidang Tanah dengan atas nama Suci Kartini Tarigan, dengan nomor Hak Guna Bangunan 00486, yang terletak di jalan wologito IV RT.02 RW .01 Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang , Provinsi Jawa Tengah.
- Menetapkan masing-masing bagian warisan sesuai dengan Kitab Undang Hukum Perdata yang berlaku .
Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dengan ketentuan hukum yang berlaku . |