Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
385/Pdt.G/2024/PN Smg MUCH HARYONO, BSc 1.PUJI ROSAODAH
2.SUGIARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 385/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MUCH HARYONO, BSc
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Adie Siswoyo, SH, MH, CLA.MUCH HARYONO, BSc
Pihak
NoNama
1PUJI ROSAODAH
2SUGIARTO
Pihak
Pihak
NoNama
1SITI UMI KALSUM alias UMI LAKSUM
2SITI UMI HANIK
3QOSIM
4MUJIATI
5M. ABDUL QODIR
6DWI HASTUTI, SH, MKn, NOTARIS & PPAT
7KEPALA KANTOR PERTANAHAN (A&TR BPN) KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli tanggal 27 Desember 2016 Nomor 438 / 2016 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT DWI HASTUTI, SH, M.Kn (TURUT TERGUGAT VI) antara MUCH HARYONO, BSc (PENGGUGAT)  sebagai pembeli tanah dan HANIK KASINI sebagai penjual dan  pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03620/Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama HANIK KASINI dengan ukuran luas tanah berdasarkan Surat Ukur tanggal 10 Juli 2008 Nomor 184/Gunungpati/2008 seluas 189 m2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi) yang lokasinya terletak di Jalan Kampung Kliwonan RT. 002 RW. 003, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara            : Much Haryono;
  • Sebelah Selatan        : Saluran;
  • Sebelah Barat            : Jalan Kampung Kliwonan;
  • Sebelah Timur            : Ny. Aris.
  1. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pembeli yang beritikad baik dalam membeli sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 27 Desember 2016 Nomor 438 / 2016 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT  DWI HASTUTI, SH, M.Kn (TURUT TERGUGAT VI) antara  MUCH HARYONO, BSc sebagai pembeli sebidang tanah dan HANIK KASINI sebagai penjual tanah dan pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03620/Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama HANIK KASINI dengan ukuran luas tanah berdasarkan Surat Ukur tanggal 10 Juli 2008 Nomor 184/Gunungpati/2008 seluas 189 m2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi), lokasinya terletak di Jalan Kampung Kliwonan RT. 002 RW. 003, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara            : Much Haryono;
  • Sebelah Selatan        : Saluran;
  • Sebelah Barat            : Jalan Kampung Kliwonan;
  • Sebelah Timur            : Ny. Aris.
  1. Menytakan bahwa sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 27 Desember 2016 Nomor 438 / 2016 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT  DWI HASTUTI, SH, M.Kn (TURUT TERGUGAT VI) yang lokasinya terletak di Jalan Kampung Kliwonan RT. 002 RW. 003, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara            : Much Haryono;
  • Sebelah Selatan        : Saluran;
  • Sebelah Barat            : Jalan Kampung Kliwonan;
  • Sebelah Timur            : Ny. Aris.

adalah milik MUCH HARYONO, BSc  (PENGGUGAT);

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai, menempati dan mendirikan bangunan rumah diatas tanah Obyek Sengketa tanpa seijin PENGGUGAT sebagai pemilik tanah Obyek Sengketa yang sah menurut hukum;
  2. Menyatakan sah dan berharga diletakkannya sita jaminan atas tanah Obyek Sengketa yang lokasinya terletak di Jalan Kampung Kliwonan RT. 002 RW. 003, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03620/Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama MUCH HARYONO, BSc  luas tanah berdasarkan Surat Ukur tanggal 10 Juli 2008 Nomor 184/Gunungpati/2008 seluas 189 m2 (seratus delapan puluh sembilan meter persegi)  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara           : Much Haryono;
  • Sebelah Selatan        : Saluran;
  • Sebelah Barat            : Jalan Kampung Kliwonan;
  • Sebelah Timur           : Ny. Aris.
  1. Menyatakan sah dan berharga diletakkannya sita jaminan atas bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Obyek Sengketa yang lokasinya terletak di Jalan Kampung Kliwonan RT. 002 RW. 003, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara           : Much Haryono;
  • Sebelah Selatan        : Saluran;
  • Sebelah Barat            : Jalan Kampung Kliwonan;
  • Sebelah Timur           : Ny. Aris.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai dan menempati tanah Objek Sengketa dan bangunan rumah yang beidiri diatasnya untuk mengosongkan dan  menyarahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong tanpa kompensasi apapun dari PENGGUGAT dan jika perlu dengan menggunakan bantuan aparat Kepolisian Negara, TNI  dan Instansi yang berwenang setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh PARA TERGUGAT ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT berhak mendapatkan ganti rugi materiil dan Immateriil dari PARA TERGUGAT sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT ;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
  5. Menyatakan bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Obyek Sengketa sebagai Jaminan pembayaran kerugian materiil dan immateriil PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengosongan atau keterlambatan penyerahan tanah Obyek Sengketa kepada PENGGUGAT setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi Putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, keberatan atau upaya hukum lainnya;
  9. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak