Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
50/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg | Soleman dkk | PT Elteha International | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan hubungan kerja yang terjadi antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT dimulai saat hubungan kerja berlangsung pertama kali dan berakhir sejak diucapkan atau dibacakannya putusan ini;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah yang belum dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebesar :
1) PENGGUGAT I, dengan upah sebesar Rp. 2.589.670,00 selama 20 bulan = Rp. 2.589.670,00 x 20 = Rp. 51.793.400,00 ; 2) PENGGUGAT II, dengan upah sebesar Rp. 4.588.580,00 selama 24 bulan = Rp. 4.588.580, 00 x 24 = Rp. 110.125.920,00 ; 3) PENGGUGAT III, dengan upah sebesar Rp. 2.812.785,00 selama 20 bulan = Rp. 2.812.785,00 x 20 = Rp. 56.255.700,00 ; 4) PENGGUGAT IV, dengan upah sebesar Rp. 2.781.255,00 selama 20 bulan = Rp. 2.781.255,00 x 20 = Rp. 55.625.100,00 ; 5) PENGGUGAT V, dengan upah sebesar Rp. 6.598.000,00 selama 24 bulan = Rp. 6.598.000,00 x 24 = Rp. 158.352.000,00 ; 6) PENGGUGAT VI, dengan upah sebesar Rp. 2.853.195,00 selama 20 bulan = Rp. 2.853.195,00 x 20 = Rp. 57.063.900,00 ; 7) PENGGUGAT VII, dengan upah sebesar Rp. 2.696.670,00 selama 20 bulan = Rp. 2.696.670,00 x 20 = Rp. 53.933.400,00 ; 8) PENGGUGAT VIII, dengan upah sebesar Rp. 2.597.375,00 selama 20 bulan = Rp. 2.597.375,00 x 20 = Rp. 51.947.500,00 ; 9) PENGGUGAT IX, dengan upah sebesar Rp. 2.813.960,00 selama 20 bulan = Rp. 2.813.960,00 x 20 = Rp. 56.279.200,00 ; 10)PENGGUGAT X, dengan upah sebesar Rp. 2.348.320,00 selama 20 bulan =
Rp. 2.348.320,00 x 20 = Rp. 46.966.400,00 - Rp. 200.000,00 (angsuran gaji bulan Januari 2019) = Rp. 46.766.400,00 ;
11)PENGGUGAT XI, dengan upah sebesar Rp. 2.680.080,00 selama 20 bulan = Rp. 2.680.080,00 x 20 = Rp. 53.601.600,00 ; 12)PENGGUGAT XII, dengan upah sebesar Rp. 2.310.000,00 selama 20 bulan =
Rp. 2.310.000,00 x 20 = Rp. 46.200.000,00 – Rp. 400.000,00 (angsuran gaji bulan Januari 2019) = Rp. 45.800.000,00 ;
13)PENGGUGAT XIII, dengan upah sebesar Rp. 2.310.000,00 selama 20 bulan =
Rp. 2.310.000,00 x 20 = Rp. 46.200.000,00 – Rp. 300.000,00 (angsuran gaji bulan Januari 2019) = Rp. 45.900.000,00 ;
14)PENGGUGAT XIV, dengan upah sebesar Rp. 2.860.900,00 selama 20 bulan = Rp. 2.860.900,00 x 20 = Rp. 57.218.000,00 ; 15)PENGGUGAT XV, dengan upah sebesar Rp. 2.376.790,00 selama 20 bulan =
Rp. 2.376.790,00 x 20 = Rp. 47.535.800,00 – Rp. 200.000,00 (angsuran gaji bulan Januari 2019) = Rp. 47.335.800,00 ;
16)PENGGUGAT XVI, dengan upah sebesar Rp. 2.805.080,00 selama 20 bulan = Rp. 2.805.080,00 x 20 = Rp. 56.101.600,00 ; 17)PENGGUGAT XVII, dengan upah sebesar Rp. 2.960.135,00 selama 20 bulan = Rp. 2.960.135,00 x 20 = Rp. 59.202.700,00 ; 18)PENGGUGAT XVIII, dengan upah sebesar Rp. 2.813.960,00 selama 20 bulan = Rp. 2.813.960,00 x 20 = Rp. 56.279.200,00 ; 19)PENGGUGAT XIX, dengan upah sebesar Rp. 3.408.495,00 selama 20 bulan = Rp. 3.408.495,00 x 20 = Rp. 68.169.900,00 ; 20)PENGGUGAT XX, dengan upah sebesar Rp. 3.060.900,00 selama 20 bulan = Rp. 3.060.900,00 x 20 = Rp. 61.218.000,00 ; 21)PENGGUGAT XXI, dengan upah sebesar Rp. 2.787.430,00 selama 20 bulan = Rp. 2.753.430,00 x 20 = Rp. 55.034.600,00 ; 22)PENGGUGAT XXII, dengan upah sebesar Rp. 2.753.550,00 selama 20 bulan = Rp. 2.753.550,00 x 20 = Rp. 55.071.000,00 ; 23)PENGGUGAT XXIII, dengan upah sebesar Rp. 2.594.670,00 selama 20 bulan = Rp. 2.594.670,00 x 20 = Rp. 51.893.400,00 ; 24)PENGGUGAT XXIV, dengan upah sebesar Rp. 2.735.490,00 selama 20 bulan = Rp. 2.735.490,00 x 20 = Rp. 54.709.800,00 ; 25)PENGGUGAT XXV, dengan upah sebesar Rp. 2.615.080,00 selama 20 bulan = Rp. 2.615.080,00 x 20 = Rp. 52.301.600,00.
Total Upah yang belum di bayarkan untuk PARA PENGGUGAT tersebut sebesar Rp. 1.517.979.720,00 (satu milyar lima ratus tujuh belas juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
4. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan kompensasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja kepada PARA PENGGUGAT secara tunai sebesar :
1) PENGGUGAT I, sebesar :
- Uang pesangon : 9 X Rp 2.589.670,00 X 2 = Rp 46.614.060,00
- Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.589.670,00 = Rp 25.896.700,00
- Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 10.876.614,00
Jumlah = Rp 83.387.374,00
2) PENGGUGAT II, sebesar :
- Uang pesangon : 9 X Rp 4.588.580,00 X 2 = Rp 82.594.440,00
- Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 4.588.580 = Rp 45.885.800,00
- Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 19.272.036,00
Jumlah = Rp 147.752.276,00
3) PENGGUGAT III, sebesar :
- Uang pesangon : 9 X Rp 2.812.785,00 X 2 = Rp 50.630.130,00
- Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.812.785,00 = Rp 28.127.850,00
- Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 11.813.697,00
Jumlah = Rp 90.571.677,00
4) PENGGUGAT IV, sebesar :
- Uang pesangon : 9 X Rp 2.781.255,00 X 2 = Rp 50.062.590,00
- Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.781.255,00 = Rp 27.812.550,00
- Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 11.681.271,00
Jumlah = Rp 89.556.411,00
5) PENGGUGAT V, sebesar :
- Uang pesangon : 9 X Rp 6.598.000,00 X 2 = Rp 118.764.000,00
- Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 6.598.000,00 = Rp 65.980.000,00
- Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 27.711.600,00
Jumlah = Rp 212.455.600,00
Jumlah = Rp 91.872.941,00
7) PENGGUGAT VII, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.696.670,00 X 2 = Rp 48.540.060,00 - Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.696.670,00 = Rp 26.966.700,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 11.326.014,00 Jumlah = Rp 86.832.774,00
8) PENGGUGAT VIII, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.597.375,00 X 2 = Rp 46.752.750,00 - Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.597.375 = Rp 25.973.750,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 10.908.975,00 Jumlah = Rp 83.635.475,00
9) PENGGUGAT IX, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.813.960,00 X 2 = Rp 50.651.280,00 - Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.813.960,00 = Rp 28.139.600,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 11.818.632,00 Jumlah = Rp 90.609.512,00
10) PENGGUGAT X, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.348.320,00 X 2 = Rp 42.269.760,00 - Uang penghargaan masa kerja : 6 X Rp 2.348.320,00 = Rp 14.089.920,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 8.453.952,00
Jumlah = Rp 74.382.000,00
13) PENGGUGAT XIII, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.310.000,00 X 2 = Rp 41.580.000,00 - Uang penghargaan masa kerja : 4 X Rp 2.310.000,00 = Rp 9.240.000,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 7.623.000,00 Jumlah = Rp 58.443.000,00
14) PENGGUGAT XIV, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.860.900,00 X 2 = Rp 51.496.200,00 - Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.860.900,00 = Rp 28.609.000,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 12.015.780,00 Jumlah = Rp 92.120.980,00
15) PENGGUGAT XV, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.376.790,00 X 2 = Rp 42.782.220,00 - Uang penghargaan masa kerja : 7 X Rp 2.376.790,00 = Rp 16.637.530,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 8.912.962,00 Jumlah = Rp 68.332.712,00
16) PENGGUGAT XVI, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.805.808,00 X 2 = Rp 50.504.544,00 - Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.805.808,00 = Rp 28.058.080,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 11.784.393,00
Jumlah = Rp 90.609.512,00
19) PENGGUGAT XIX, sebesar :
20) PENGGUGAT XX, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 3.060.900,00 X 2 = Rp 55.096.200,00 - Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 3.060.900,00 = Rp 30.609.000,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 12.855.780,00 Jumlah = Rp 98.560.980,00
21) PENGGUGAT XXI, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.787.430,00 X 2 = Rp 50.173.740,00 - Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.787.430,00 = Rp 27.874.300,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 11.707.206,00 Jumlah = Rp 89.755.246,00
22) PENGGUGAT XXII, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.753.550,00 X 2 = Rp 49.563.900,00 - Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.753.550,00 = Rp 27.535.500,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 11.564.910,00 Jumlah = Rp 88.664.310,00
23) PENGGUGAT XXIII, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.594.670,00 X 2 = Rp 46.704.060,00 - Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.594.670,00 = Rp 25.946.700,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 10.897.614,00 Jumlah = Rp 83.548.374,00
Jumlah = Rp 88.082.778,00
25) PENGGUGAT XXV, sebesar : - Uang pesangon : 9 X Rp 2.615.080,00 X 2 = Rp 47.071.440,00 - Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 2.615.080,00 = Rp 26.150.800,00 - Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 % = Rp 10.983.336,00 Jumlah = Rp 84.205.576,00 Total Pesangon untuk PARA PENGGUGAT tersebut sebesar Rp 2.337.069.080,00 (dua milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh sembilan ribu delapanpuluh rupiah)
5. Meletakkan sita jaminan terhadap TERGUGAT berupa tanah serta bangunan yang merupakan aset milik TERGUGAT adalah sebagai berikut :
1) Tanah dan bangunan dengan Luas tanah 600 m2, Luas bangunan 380 m2 yang berada di Jl. Industri II 78-79, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kota Semarang;
2) Tanah dan bangunan dengan luas tanah 181 m2, luas bangunan 281 m2 yang berada di Jl. Karangsaru 23, Kelurahan Jagalan, Kota Semarang;
3) Tanah dan bangunan dengan luas tanah 85 m2, luas bangunan 130 m2 yang berada di Jl. MT. Haryono 347, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
7. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada upaya hukum Kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono]. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |