| Petitum |
- Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslaag)dan/atau sita persamaan atas objek harta waris yaitu :
- sebidang tanah SHM No.17,luas 5650 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso terletak di Desa Sumberejo,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Provinsi Jawa Tengah.
- Sebidang tanah SHM No.458.Luas 3855 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso,terletak di Desa Sumberejo ,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari KIANTO SANTOSO dan berhak atas Harta Waris peninggalan KIANTO SANTOSO(alm);
- Menyatakan tanah-tanah yaitu :
- sebidang tanah SHM No.17,luas 5650 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso terletak di Desa Sumberejo,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Provinsi Jawa Tengah
- Sebidang tanah SHM No.458.Luas 3855 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso,terletak di Desa Sumberejo ,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah. Merupakan Harta Waris peninggalan KIANTO SANTOSO(Alm)
Merupakan harta waris peninggalan KIANTO SANTOSO(Alm)
- Menyatakan AKTA HIBAH tanggal 07-09-2011 Nomor 01/2011 yang dibuat oleh dan di hadapan Fenty Endah Nurhidayati,Sarjana Hukum dan AKTA HIBAH tanggal 07-09-2011 Nomor 02/2011 yang dibuat oleh dan di hadapan Fenty Endah Nurhidayati,Sarjana Hukum batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menyerahkan :
- sertipikat tanah SHM No.17,luas 5650 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso terletak di Desa Sumberejo,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Provinsi Jawa Tengah
- Sebidang tanah SHM No.458.Luas 3855 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso,terletak di Desa Sumberejo ,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah.
kepada PENGGUGAT untuk dibagi waris dan kemudian sisanya yang merupakan bagian TERGUGAT diserahkan Kembali kepada TURUT TERGUGAT I ;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II membatalkan rencana lelang terhadap harta waris sebagaimana dimaksud dalam :
- sertipikat tanah SHM No.17,luas 5650 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso terletak di Desa Sumberejo,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Provinsi Jawa Tengah
- Sebidang tanah SHM No.458.Luas 3855 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso,terletak di Desa Sumberejo ,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT bersama-sama dengan PENGGUGAT untuk melakukan pembagian terhadap Harta Waris KIANTO SANTOSO berupa :
- sertipikat tanah SHM No.17,luas 5650 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso terletak di Desa Sumberejo,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Provinsi Jawa Tengah
- Sebidang tanah SHM No.458.Luas 3855 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso,terletak di Desa Sumberejo ,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah.
- Menyatakan pembagian harta waris peninggalan KIANTO SANTOSO dibagi berdasarkan perhitungan Pasal 852 KUH Perdatayang perhitungan bagian masing-masing ahli warisnya sama rata.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij vooraad)meskipun terdapat upaya hukum banding kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
|