Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
530/Pdt.G/2025/PN Smg INDRA WIJAYA SANTOSO SHEILA WIJAYA SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 530/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1INDRA WIJAYA SANTOSO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1LAKSANA BUDI ERMAWAN,S.H.,MHINDRA WIJAYA SANTOSO
Pihak
NoNama
1SHEILA WIJAYA SANTOSO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT BPR ENGGAL MAKMUR SANTOSO
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Pekalongan
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslaag)dan/atau sita persamaan atas objek harta waris yaitu :
  1. sebidang tanah SHM No.17,luas 5650 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso terletak di Desa Sumberejo,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Provinsi Jawa Tengah.
  2. Sebidang tanah SHM No.458.Luas 3855 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso,terletak di Desa Sumberejo ,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari KIANTO SANTOSO dan berhak atas Harta Waris peninggalan KIANTO SANTOSO(alm);
  3. Menyatakan tanah-tanah  yaitu :
  1. sebidang tanah SHM No.17,luas 5650 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso terletak di Desa Sumberejo,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Provinsi Jawa Tengah
  2. Sebidang tanah SHM No.458.Luas 3855 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso,terletak di Desa Sumberejo ,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah. Merupakan Harta Waris peninggalan KIANTO SANTOSO(Alm)

Merupakan harta waris peninggalan KIANTO SANTOSO(Alm)

  1. Menyatakan AKTA HIBAH tanggal 07-09-2011 Nomor 01/2011 yang dibuat oleh dan di hadapan Fenty Endah Nurhidayati,Sarjana Hukum dan AKTA HIBAH tanggal 07-09-2011 Nomor 02/2011 yang dibuat oleh dan di hadapan Fenty Endah Nurhidayati,Sarjana Hukum batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menyerahkan :
  1. sertipikat tanah SHM No.17,luas 5650 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso terletak di Desa Sumberejo,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Provinsi Jawa Tengah
  2. Sebidang tanah SHM No.458.Luas 3855 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso,terletak di Desa Sumberejo ,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah.

kepada PENGGUGAT untuk dibagi waris dan kemudian sisanya yang merupakan bagian TERGUGAT diserahkan Kembali kepada TURUT TERGUGAT I ;

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II membatalkan rencana lelang terhadap harta waris sebagaimana dimaksud dalam :
  1. sertipikat tanah SHM No.17,luas 5650 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso terletak di Desa Sumberejo,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Provinsi Jawa Tengah
  2.  Sebidang tanah SHM No.458.Luas 3855 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso,terletak di Desa Sumberejo ,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah.
  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT bersama-sama dengan PENGGUGAT untuk melakukan pembagian terhadap Harta Waris KIANTO SANTOSO berupa :
  1. sertipikat tanah SHM No.17,luas 5650 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso terletak di Desa Sumberejo,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Provinsi Jawa Tengah
  2. Sebidang tanah SHM No.458.Luas 3855 m2,a/n Sheila Wijaya Santoso,terletak di Desa Sumberejo ,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jalan Pantura Semarang – Kendal,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal,Propinsi Jawa Tengah.

 

  1. Menyatakan pembagian harta waris peninggalan KIANTO SANTOSO dibagi berdasarkan perhitungan Pasal 852 KUH Perdatayang perhitungan bagian masing-masing ahli warisnya sama rata.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij vooraad)meskipun terdapat upaya hukum banding kasasi atau upaya hukum lainnya.
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak