| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian data dan fakta di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugat yang terjadi pada tanggal 09 Mei 2022 s.d 09 Desember 2022 berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu sejak tanggal 09 Mei 2022;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian sejak putusan a quo dibacakan adalah sah menurut hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Tergugat belum membayar kepada Penggugat upah bulan Maret 2025 dan tunjangan hari raya Idul Fitri tahun 2025;
- Menyatakan Tergugat berkewajiban membayar kepada Penggugat upah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kompensasi PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian sejumlah Rp. 89.575.359,-, dengan perincian sebagai berikut:
- Rp.13.823.358 = Rp. 55.293.432,-
Penghargaan Masa kerja :2 X Rp.13.823.358 = Rp. 27.646.716,-
Uang penggantian hak: Rp.13.823.358 X 12 = Rp. 6.635.211,- +
(Cuti tahunan)25
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah Penggugat bulan Maret 2025 sejumlah Rp.13.823.358,-;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial perkara a quo sejumlah Rp. 82.940.148,-;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus tunjangan hari Raya Idul Fitri tahun 2025 kepada Penggugat sejumlah Rp.13.823.358,-;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|