Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. DEDE SALFIAN Bin (Alm) ALIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 512/M.3.10/Eku.2/2/2025
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa ia Terdakwa DEDE SALFIAN Bin (Alm) ALIAS, pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di ruko sekitar pinggir Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

------- Perbuatan Terdakwa DEDE SALFIAN Bin (Alm) ALIAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ------------------------------------------------------

 

 

 

DAN

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa DEDE SALFIAN Bin (Alm) ALIAS, pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di ruko sekitar pinggir Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

 

------- Perbuatan Terdakwa DEDE SALFIAN Bin (Alm) ALIAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya