Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
476/Pdt.Bth/2023/PN Smg 1.SERAFIN INDRA GESURIWATI
2.IGNASIUS GUSTI MADE RAMA PUTRA ARYANTO
3.ALEXANDER GUSTI NYOMAN KRESNA BAYU
1.SISWANTO RUSTIANING BUDI
2.PT. BPR KARTICENTRA ARTHA
3.KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG
4.KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA SEMARANG
5.NOTARIS DAN PPAT Dr. EDITH RATNA M.S., S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 476/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SERAFIN INDRA GESURIWATI
2IGNASIUS GUSTI MADE RAMA PUTRA ARYANTO
3ALEXANDER GUSTI NYOMAN KRESNA BAYU
Pihak
NoNamaNama Pihak
1NUR SUSANTO, S.H. dan RekanIGNASIUS GUSTI MADE RAMA PUTRA ARYANTO
2NUR SUSANTO, S.H. dan RekanALEXANDER GUSTI NYOMAN KRESNA BAYU
3NUR SUSANTO, S.H. dan RekanSERAFIN INDRA GESURIWATI
Pihak
NoNama
1SISWANTO RUSTIANING BUDI
2PT. BPR KARTICENTRA ARTHA
3KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG
4KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA SEMARANG
5NOTARIS DAN PPAT Dr. EDITH RATNA M.S., S.H.
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

a.Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;

b.Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;

c.Menyatakan Para Pelawan adalah salah satu pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 146/Padangsari;

d.Menyatakan Para Terlawan telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang telah menimbulkan kerugian pada Para Pelawan;

e.Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang dilakukan dan telah dilaksanakan oleh Para Terlawan adalah CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;

f.Menyatakan pelaksanaan lelang yang telah ditetapkan oleh Terlawan II pada tanggal 16 November 2022 adalah TIDAK SAH karena tidak berdasarkankan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 213/PMK.06/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang merupakan perubahan dari PMK sebelumnya nomor 27/PMK.06/2016, sehingga haruslah dinyatakan CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;

g.Memerintahkan kepada Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan menaati putusan perkara ini;

h.Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak