INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
20/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | PT DAN LIRIS | PT KOSOEMA NANDA PUTRA | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU-PT KOSOEMA NANDA PUTRA suatu Perseroan Terbatas, yang beralamat di Jl. Karangdowo KM. 3, Tandantraman, Jatimulyo, Kec. Pedan, Kab. Klaten, Jawa Tengah 57468, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
3. Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
4. Mengangkat Saudara :
a. AYATULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-332 AH.04.03-2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang beralamat kantor di Rukan The Walk Unit 6, Lantai 3, Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 05, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13960;
b. RATNO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-51.AH.04.06-2025 tertanggal 23 Februari 2025 yang beralamat di Rukan The Walk Unit 6, Lantai 3, Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 05, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13960;
c. APRIJON DAMANIK, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-81.AH.04.05-2025 tertanggal 18 Juni 2025 yang beralamat kantor di Ruko Taman Galaxy Blok A No. 13 2nd Floor, Jl. Malabar, Jakasampurna, Bekasi 17145;
d. ABDULLAH FATIH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI, dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-94.AH.04.05-2025 tanggal 26 Juni 2025, yang beralamat kantor di Perkantoran Buncit Mas, Jl. Kemang Utara IX No. 35, Blok AA-8, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan 12370;
untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus pailit;
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang
yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
6. Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
7. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |