Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. PT DAN LIRIS PT KOSOEMA NANDA PUTRA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT DAN LIRIS
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Kartika Rahmawati, S.H., dan RekanPT DAN LIRIS
Pihak
NoNama
1PT KOSOEMA NANDA PUTRA
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERMOHON PKPU-PT KOSOEMA NANDA PUTRA suatu Perseroan Terbatas, yang beralamat di Jl. Karangdowo KM. 3, Tandantraman, Jatimulyo, Kec. Pedan, Kab. Klaten, Jawa Tengah 57468, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan; 
 
3. Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
 
4. Mengangkat Saudara :
 
a. AYATULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-332 AH.04.03-2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang beralamat kantor di Rukan The Walk Unit 6, Lantai 3, Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 05, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13960;
 
b. RATNO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-51.AH.04.06-2025 tertanggal 23 Februari 2025 yang beralamat di Rukan The Walk Unit 6, Lantai 3, Jakarta Garden City, Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 05, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13960;
 
c. APRIJON DAMANIK, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-81.AH.04.05-2025 tertanggal 18 Juni 2025 yang beralamat kantor di Ruko Taman Galaxy Blok A No. 13 2nd Floor, Jl. Malabar, Jakasampurna, Bekasi 17145; 
 
d. ABDULLAH FATIH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI, dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-94.AH.04.05-2025 tanggal 26 Juni 2025, yang beralamat kantor di Perkantoran Buncit Mas, Jl. Kemang Utara IX No. 35, Blok AA-8, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan 12370; 
 
untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus pailit;
 
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal  dengan  surat  tercatat  atau  melalui  kurir  untuk  menghadap  dalam sidang 
 
yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
 
6. Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
 
7. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak