Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Smg M. AGUS ARFIYANTO, SH BELLA PUSPITA SARI Als. BELLA Anak dari BASTIAN PRANOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1070/M.3.10/Eoh.2/2/2025
Pihak
NoNama
1M. AGUS ARFIYANTO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BELLA PUSPITA SARI Als. BELLA Anak dari BASTIAN PRANOTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

--------- Bahwa ia terdakwa BELLA PUSPITA SARI ALS. BELLA Anak dari BASTIAN PRANOTO  sejak bulan Nopember 2019 sampai dengan Maret 2022 atau  setidak-tidaknya di  tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,  bertempat di PT TERANG JAYA ANUGERAH  Jl. Suyudono No. 151, Kel. Bulustalan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki  sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena   mendapat upah uang untuk itu,  jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” .

 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.—

 

Atau

 Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa BELLA PUSPITA SARI ALS. BELLA Anak dari BASTIAN PRANOTO  sejak bulan Nopember 2019 sampai dengan Maret 2022 atau  setidak-tidaknya di  tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,  bertempat di PT TERANG JAYA ANUGERAH  Jl. Suyudono No. 149, Kel. Bulustalan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki  sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang dilakukan oleh suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,”.

 

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 376  KUHP  Jo. Pasal 64 ayat (1)   KUHPidana.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya