Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
494/Pid.B/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | ADE KURNIA PRADANA Bin AGUS SUDARYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 494/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4292/M.3.10/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa terdakwa ADE KURNIA PRADANA BIN AGUS SUDARYANTO dalam kurun waktu pada tanggal 24 November 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2020 sampai Juni 2022 tersebut, bertempat di kantor PT Sumber Rejeki sukses Santoso yang beralamat di kantor PT. SURGANYA MOTOR INDONESIA cabang Semarang yang beralamat di Jl. KH. Zaenudin No. 18 Rt. 12 Rw. 02 Kel. Karangroto Kec. Genuk Kota. Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana
ATAU
KEDUA -------- Bahwa terdakwa ADE KURNIA PRADANA BIN AGUS SUDARYANTO dalam kurun waktu pada tanggal 24 November 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2020 sampai Juni 2022 tersebut, bertempat di kantor PT Sumber Rejeki sukses Santoso yang beralamat di kantor PT. SURGANYA MOTOR INDONESIA cabang Semarang yang beralamat di Jl. KH. Zaenudin No. 18 Rt. 12 Rw. 02 Kel. Karangroto Kec. Genuk Kota. Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |