Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
469/Pid.Sus/2024/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. HENRI KURNIAWAN bin HASAN HARIRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 469/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4099/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HENRI KURNIAWAN bin HASAN HARIRIK[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa HENRI KURNIAWAN Bin HASAN HARIRIK pada hari Kamis   tanggal 30 Mei  2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Mei 2024, bertempat di Gang masuk samping kanan Pom Bensin Pucanggading Jl.Plamongansari Kec.Pedurungan Kota Semarang  atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam  daerah  Hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu  beratnya melebihi 5 gram.

 

----------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa terdakwa HENRI KURNIAWAN Bin HASAN HARIRIK pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib  atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat dirumah terdakwa alamat Jl.Citarum Selatan VII No.146 Rt.007/Rw.003 Kelurahan Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu.

 

 ------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya