Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
119/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT TUGU 1.MAESAROCH
2.MUNAWAR
3.SITI MARYAMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 119/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 15 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 49.289.372,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 303401015268108 tanggal 30 September 2016 ,

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat  III;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 303401015268108 tanggal 30 September 2016 ;

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 49.289.372,- (empat puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah)

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 49.289.372,- (empat puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan rincian sbb :

 

Tunggakan Pokok Rp.  32.780.600,-

Tunggakan Bunga Rp.  16.508.772,-

 

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat III, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kotamadya Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1098 atas nama Siti Maryamah, dengan luas 167 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 51 /MANGKANG WETAN/2002 tanggal 01-10-2002 .

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak