Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg 1.Mardiyana, S.Pd., M.M.
2.Fakhruddin Nur, S.Si., M.Ec.Dev.
1.M. Lutfi Yuniarto
2.Nariswari Paramita Ully Basa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Mardiyana, S.Pd., M.M.
2Fakhruddin Nur, S.Si., M.Ec.Dev.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Abdus Salam, S.H.,M.H., dan RekanMardiyana, S.Pd., M.M.
2Abdus Salam, S.H.,M.H., dan RekanFakhruddin Nur, S.Si., M.Ec.Dev.
Pihak
NoNama
1M. Lutfi Yuniarto
2Nariswari Paramita Ully Basa
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU Para Termohon PKPU.
4. Menunjuk dan mengangkat : 
Saudara Romi Habie, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-142.AH.04.03-2020, tanggal 29 Januari 2020, yang beralamat di Ruko Panda RR Square Kav F (Depok Polda DIY) Jalan Ring Road Utara, Condong Catur, Depok, Sleman, DIY – 55284;
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo , dan sebagai Kurator pada saat Para Termohon PKPU dalam keadaan Pailit.
5. Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak